Peer Review Process
Proses Peer Review (Mitra Bestari)
Proses Penilaian Naskah Setiap naskah yang masuk ke Pengemas: Jurnal Pengabdian Kesehatan Masyarakat pertama-tama akan ditinjau oleh Editor (Dewan Redaksi). Evaluasi awal ini mencakup kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, tingkat kemiripan (cek plagiasi), dan kesesuaian dengan template jurnal. Naskah dengan hasil uji kemiripan di bawah 20% akan diproses lebih lanjut kepada mitra bestari (reviewer). Jika naskah tidak memenuhi persyaratan dasar tersebut, naskah akan segera dikembalikan kepada penulis. Proses pemeriksaan awal ini dilakukan secara seksama oleh editor.
Setelah lolos proses tinjauan awal, naskah akan dikirim kepada sekurang-kurangnya 2 (dua) orang mitra bestari menggunakan kebijakan Ulas Pakar Buta Ganda (Double Blind Peer Review), di mana identitas penulis dan mitra bestari sama-sama dirahasiakan.
Semua komentar dan masukan dari mitra bestari akan dikirimkan ke alamat email koresponden yang tercantum pada setiap naskah. Editor akan memberikan informasi kepada penulis mengenai hasil akhir penilaian selambat-lambatnya 60 hari setelah naskah diserahkan (submitted).
Mitra bestari berhak memberikan umpan balik kepada penulis untuk mendorong peningkatan kualitas naskah dan memberikan masukan terkait kebijakan editorial sesuai dengan keahlian masing-masing. Keputusan akhir editor mengenai naskah diputuskan berdasarkan hasil evaluasi akhir dalam rapat tim redaksi jurnal. Selanjutnya, editor akan mengirimkan hasil penilaian akhir tersebut kepada penulis melalui email.
Berikut adalah etika dan ketentuan bagi Mitra Bestari (Reviewer) di jurnal Pengemas:
Kesediaan Mitra bestari harus menginformasikan kepada editor mengenai kesediaan mereka untuk meninjau naskah yang akan dipublikasikan. Jika tidak bersedia (misalnya karena keterbatasan waktu atau di luar bidang keahlian), mitra bestari harus segera memberi tahu editor.
Kerahasiaan Naskah yang sedang ditinjau adalah dokumen rahasia. Dilarang keras melakukan komunikasi atau mendiskusikan naskah tersebut dengan pihak lain tanpa izin tertulis dari editor.
Standar Objektivitas Mitra bestari harus memegang teguh prinsip objektivitas dan menghindari kritik yang bersifat personal kepada penulis naskah selama proses peninjauan. Semua komentar harus disertai dengan saran-saran yang jelas, konstruktif, dan mendukung perbaikan naskah.
Kejelasan Referensi Mitra bestari direkomendasikan untuk memberikan informasi kepada penulis mengenai literatur yang relevan, atau studi kasus (terutama terkait pengabdian masyarakat) yang belum disitasi, atau jika ditemukan adanya kemiripan substansial atau tumpang tindih dengan naskah lain yang sedang ditinjau.
Konflik Kepentingan Mitra bestari tidak diperkenankan menggunakan materi naskah yang belum dipublikasikan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan tertulis dari penulis, dalam keadaan apa pun. Informasi dan gagasan yang terkandung dalam naskah yang ditinjau bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan atau digunakan untuk keuntungan pribadi. Jika terdapat konflik kepentingan karena alasan kompetisi, kolaborasi, atau hubungan lain dengan penulis, institusi, atau perusahaan yang terlibat dalam publikasi, mitra bestari tidak diperkenankan untuk mengevaluasi naskah terkait dan harus melaporkannya kepada editor.